Hubungi Segera :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Periksa Harga Pengiriman Barang Impor Borongan, Klik Gambar di bawah ! Hubungi : Bpk DEDY S : 0812 13 154 156 | Jasa Eksport Import Chatonomy Bpk DEDY : 0812-13-154-156



EKSPORT IMPORT INDONESIA

Thursday, 14 January 2016

 
http://pt-hasnatirtajaya.blogspot.co.id/

 Dasar Hukum

– UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

– Kep. Menkeu No. 453/ KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/ KMK.04/ 2003;

– Kep. DJBC No. KEP-07/ BC/ 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/ BC/ 2008.

Impor untuk di pakai :

– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau

– Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
– Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;

– Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau

– Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Pemberitahuan Pabean  :

– Pemberitahuan impor barang (PIB) dibuat dengan Modul importir/ ppjk

DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
– Invoice
– Packing List
– Bill of Lading/ Airway bill
– Polis asuransi
– Bukti Bayar BM dan PDRI ( SSPCP)
– Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Pembayaran Pembayaran Biasa :
– semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi
– Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
– Tidak terdapat bank devisa persepsi
– Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemeriksaan Pabean :
– Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
– Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
– Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. PT. HASNA TIRTA JAYA - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger