Kegiatan ekspor impor berkaitan erat dengan pembayaran. Kegiatan
ekspor impor akan berjalan dengan baik jika ditunjang dengan pembayaran
yang lancar, praktis, aman, dan memberikan jaminan kepada para pihak.
Adapun cara pembayaran yang dikenal dalam ekspor impor antara lain:
- secara tunai (cash payment).
- secara rekening terbuka (open account)
- secara penarikan wesel atau suatu Letter of Credit (L/C).
Dalam pembayaran secara tunai importir melakukan pembayaran kepada
eksportir sebelum barang dikirim. Pembayaran ini disebut pembayaran
dimuka oleh importir kepada eksportir. Bagi eksportir cara pembayaran
ini lebih menguntungkan. Sebaliknya, bagi importir cara pembayaran ini
sangat berisiko sehingga jarang digunakan.
Apabila eksportir sudah mengenal importir dengan baik, barang dapat
dikirim oleh eksportir tanpa perlu pembayaran oleh importir terlebih
dulu. Untuk keperluan pembayaran eksportir membuka suatu rekening.
Pembayaran dilakukan importir melalui rekening tersebut kalau
barang sudah terjual. Cara ini mengandung resiko yang besar bagi
eksportir sehingga jarang dilakukan. Chairul Anwar, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Novindo Pustaka
Mandiri, 2001), hal 71.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !