Dewasa ini hampir tidak ada lagi suatu negara didunia yang dapat
memenuhi kebutuhannya dari hasil produksi negaranya sendiri. Baik negara
kecil ataupun negara besar, negara yang perekonomiannya sudah maju
ataupun masih terbelakang, secara langsung atau tidak langsung
membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu
negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara-negara yang
terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk
memenuhi kebutuhan tiap-tiap neara tersebut.
Transakasi perdagangan luar negeri yang lebih dikenal dengan istilah
ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang
tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha
yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara-negara yang berbeda.
Namun dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun
darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara para
pengusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan, adat istiadat, dan cara
yang berbeda-beda. Pengaruh keseluruhan dari perdagangan ekspor impor
ini adalah untuk memberikan keuntungan bagi negara- negara yang
mengimpor dan mengekspor.
Transaksi ekspor impor secara langsung berpengaruh terhadap
pertumbuhan ekonomi dari negara-negara yang terlibat di dalamnya. Bagi
perekonomian negara berkembang seperti Indonesia, transaksi ekspor impor
merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang paling penting. Dalam
situasi perekonomian dunia yang masih belum terlalu menggembirakan saat
ini, berbagai usaha telah dilakukan pemerintah Indonesia yang diharapkan
dapat meningkatkan sumber-sumber devisa lain dengan cara meningkatkan
produksi dalam negeri dan menarik investor asing ke Indonesia. Untuk
mendapatkan hasil seperti yang diharapkan, pemerintah merasa perlu untuk
mengambil kebijaksanaan serta tindakan dengan jalan menyederhanakan
ketentuan-ketentuan yang menyangkut kegiatan di bidang lalu-lintas
devisa dan ekspor impor. Penyederhanaan ketentuan-ketentuan
itu antara lain mengenai: Alfred Hutauruk, Sistem dan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa di Indonesia, (Jakarta: Erlangga, 1983), hal. 68
- Syarat-syarat sebagai eksportir
- Syarat-syarat sebagai importir
- Pajak ekspor
- Pajak impor
- Kebijaksanaan tentang devisa
- Kredit ekspor dan jaminan ekspor
- Tata niaga barang ekspor
- Tata niaga barang impor
Penyederhanaan tersebut pada umumnya menitikberatkan pada
penggunaan devisa dengan tanpa mengurangi pengawasan untuk mencegah hal-
hal yang tidak diharapkan. Kebijaksanaan pemerintah tersebut perlu
mendapat dukungan dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam pelaksanaan
ekspor impor. Jadi hendaknya para pengusaha dapat memanfaatkan
kesempatan dan kelonggaran-kelonggaran yang telah diberikan oleh
pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya, dan para pengusaha diharapkan
tidak menyalahgunakan kesempatan dan kelonggaran-kelonggaran
tersebut untuk tujuan yang hanya menguntungkan pribadi dan merugikan
perekonomian negara Indonesia. Untuk memberi gambaran yang lebih jelas,
maka penulis akan mengemukakan beberapa kebijaksanaan pemerintah yang
berhubungan dengan lalu-lintas devisa dan ekspor impor, yang tertuang
dalam beberapa peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !