Hubungi Segera :

Kami dari PT. HASNA TIRTA JAYA memperkenalkan diri sebagai Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang berdomisili di Jakarta Pusat, dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan EKSPORT & IMPORT Serta Jasa Kepabeanan, Kami Juga Menyediakan Jasa Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional. Periksa Harga Pengiriman Barang Impor Borongan, Klik Gambar di bawah ! Hubungi : Bpk DEDY S : 0812 13 154 156 | Jasa Eksport Import Chatonomy Bpk DEDY : 0812-13-154-156



Definisi Ekspor Impor

Friday, 8 January 2016



 Ekspor impor adalah prestasi penjual dalam usahanya untuk menyerahkan barang  kepada pembeli di seberang  lautan.  Ekspor  dilakukan oleh  penjual di Indonesia, sedangkan impor dilakukan oleh penjual di luar negeri. Jadi, ekspor impor adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli. Ini merupakan unsur pertama dari suatu pelaksanaan perjanjian jual beli perusahaan. Sedangkan unsur kedua  adalah  pembayaran.  Unsur  kedua  ini  pada  umumnya  dilakukan dengan mempergunakan devisa, yaitu alat pembayaran luar negeri. Purwosutjipto,  Hukum Dagang  Indonesia:  Hukum Jual Beli  Perusahaan,  (Jakarta: Djambatan, 1984), hal 4. 
Sebagaimana dalam perjanjian secara umum, perjanjian ekspor/impor berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Eksportir berkewajiban memberikan barang kepada importir dan berhak menerima pembayaran dari importir. Importir berkewajiban melakukan pembayaran kepada eksportir dan berhak menerima barang dari eksportir. Persoalan dapat  muncul manakala   masing-masing   pihak   hanya   mau   menikmati   hak   tanpa   mau melaksanakan kewajiban masing-masing.
Perjanjian ekspor impor pada hakikatnya tidak berbeda dengan perjanjian jual beli pada umumnya yang diselenggarakan dalam suatu negara tetapi mempunyai beberapa perbedaan. Beberapa hal yang menyebabkan ekspor impor berbeda antara lain: Pembeli dan penjual dipisahkan dengan batas-batas negara, barang yang diperjualbelikan dari satu negara ke negara lain terkena berbagai peraturan  seperti kepabean  yang  dikeluarkan  masing-masing  negara,  diantara negara-negara yang terkait terdapat berbagai perbedaan seperti bahasa, mata uang, kebiasaan dalam perdagangan, hukum, dan sebagainya.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Copyright © 2011. PT. HASNA TIRTA JAYA - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger